Banser Ramadlan :::: Ali Mochtar Ngabalin Manusia Paling Benar Sendiri CR Bulan Ramadlan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه
Nama Lengkap : Ali Mochtar Ngabalin
Alias : Ali Mochtar | Ngabalin
Profesi : Tokoh Agama
Agama : Islam
Tempat Lahir : Fakfak, Papua
Tanggal Lahir : Kamis, 25 Desember 1969
Zodiac : Capricorn
Warga Negara : Indonesia
Istri : Henny Muis, SE
Anak : Fuad Ali Mochtar, Faroek Ali Mochtar, Fathe Ali Mochtar, Farhaad Ali Mochtar, Fauzan Ali Mochtar
Ali Mochtar Ngabalin ini terkenal karena kebiasaannya jika berdebat pasti hanya dirinya yang punya ilmu, hanya dirinya yang berpendidikan dan hanya dirinya yang benar, dia biasanya menganggap mulia dirinya dengan menyebutkan sederet pangkatnya yang ternyata salah satu pangkatnya bukanlah pangkatnya dan dia pernah dipolisikan mengenai hal ini.
Ali Mochtar Ngabalin ini mengaku ngaku Ketua Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin) padahal dia bukan ketua Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin) dan selain itu dia gak paham ilmu nahwu sharrof, saya pernah dengar dia membacakan hadits dan harokatnya salah menurut ilmu nahwu, dan sangat jelas dia tidak pantas mengaku ngaku Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin).
berikut berita terkait Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin) yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri walaupun pada akhir Bakomubin kecewa dengan Bareskrim Mabes Polri.
Ali Mochtar Ngabalin Dipolisikan soal Posisi Ketum Bakomubin
Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin) melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri. Ngabalin dilaporkan karena dinilai melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.
"Saya lawyer-nya bersama Pitra, poinnya adalah kita meminta kejujuran Saudara Ali Mochtar Ngabalin, mengapa masih mengaku sebagai Ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius, baik pidana maupun internal organisasi," ujar kuasa hukum Bakomubin, Eggi Sudjana, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Laporan itu tertulis dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018. Ngabalin juga dilaporkan atas pembuatan dokumen surat keputusan palsu yang bertuliskan bahwa dirinya telah resmi menjadi Ketua Umum Bakomubin dengan ditandatangani Majelis Syuro Nasional.
Dalam SK juga dicantumkan pernyataan dukungan dari beberapa anggota Bakomubin. Eggi mengatakan dukungan itu tidak pernah ada.
"Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng-SK-kan dirinya sendiri sebagai ketum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua, ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali, padahal mereka menolak semua," katanya.
Eggi menuturkan Ketua Umum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang M Natsir, yang juga turut hadir dalam pelaporan ini. Ia pun membawa surat SK resmi kepengurusan sebagai barang bukti.
"Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai Ketua Bakomubin, padahal ketua yang sebenarnya adalah Kiai Tatang M Natsir," tuturnya.
Ngabalin dilaporkan dengan dua pasal, yaitu Pasal 263 KUHP juncto 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP serta 317 KUHP juncto Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu.
https://news.detik.com/berita/4330140/ali-mochtar-ngabalin-dipolisikan-soal-posisi-ketum-bakomubin
Manusia yang hubbul jah hubbuddunya akhirnya keblinger menganggap orang lain rendah dan tidak berilmu dan hanya dirinya saja pintar dan benar.
Related Posts
Blogger
Google+
Facebook
Twitter